Minggu, 09 Oktober 2011

PENGAMBILAN DAN PENANGANAN SAMPEL TOKSIKOLOGI


A. PENDAHULUAN
Keracunan dapat terjadi dalam kehidupan sehari hari, bersifat insidentil (tidak terduga sebelumnya) dan dapat berasal dari makanan, minuman, air, udara dan lain lain.
Pengambilan dan pengiriman sampel/bahan akibat keracunan merupakan suatu tahap langkah yang memegang peranan penting dalam kasus keracunan, sebab berhubungan erat dengan hasil pemeriksaan laboratorium nantinya.
Untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka syarat syarat pengambilan, pemilihan,penyimpanan, pengiriman sampel ke laboratorium harus dipenuhi dan benar benar diperhatikan.
Seorang pengambil sampel/bahan akibat keracunan harus terampil dan jeli dalam mengamati keadaan kasus keracunan tersebut, sehingga dapat mengambil dan mengirim sampel/bahan yang dapat dipertanggung jawabkan.

B. TUJUAN
Untuk mendapatkan sampel yang tepat untuk diperiksa
C. PRINSIP PENANGANAN SAMPEL/BAHAN
Dapat dilihat pada urutan kerja sebagai berikut :
1. Melakukan pengambilan dan pemilihan sampel/barang bukti yang dicurigai
2. Melakukan penyimpanan sampel/barang bukti yang ada
3. Melakukan administrasi pengiriman sampel/barang yang dicurigai ke laboratorium
4. Melakukan pemeriksaan di laboratorium (bila mungkin)
Untuk pengambilan sampel darah rutin dan sekret tubuh lainnya dilakukan oleh petugas yang berwenang.
D. JENIS SAMPEL / BAHAN PEMERIKSAAN
Jenis sampel antara lain :
1. Darah : sampel darah yang diambil dibagi 2, masing masing minimal 5 ml
2. Urin : Semua urin yang didapat harus diambil
3. Muntahan atau bilasan lambung : Semua cairan harus diambil
4. Sisa makanan
5. Sisa minuman
6. Bahan bahan makanan yang dicurigai
7. Air (Sumur, sungai, kolam, dll)
8. Organ organ hasil autopsy dari korban yang meninggal diperkirakan keracunan
pestisida.
Khusus untuk pengambilan specimen penderita kasus keracunan makanan harus dilakukan secepatnya, karena beberapa mikroorganisme pathogen penyebab keracunan makanan terdapat dalam mukosa usus hanya beberapa hari sesudah gejala penyakit timbul.
Dalam pengambilan sampel akibat keracunan, diperlukan juga barang bukti lainnya untuk dapat mendukung hasil pemeriksaan laboratorium; (uraian mengenai barang barang bukti yang diperlukan dapat dilihat dalam butir F.1 pada contoh contoh).
E. ALAT DAN REAGEN
1. ALAT
Alat alat yang dibutuhkan untuk penambilan bahan keracunan :
a. Alat suntik dan jarum steril/disposable
b. Tourniquet
c. Spatel
d. Botol mulut lebar : 500 ml, 1000 ml, 2000 ml.
e. Botol mulut kecil : 25 ml, 50 ml
f. Termos es
g. Kantung plastic
Wadah botol penampung harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Ukurannya cukup besar, kira kira 1/3 lebih besar dari barang bukti
b. Tahan pecah
c. Mempunyai tutup kedap udara, untuk mencegah tidak adanya gas gas mudah
menguap yang hilang dan juga untuk mencegah tumpahnya darah, urin, tinja
dan lain lain selama dipindahkan.
d. Harus bersih dan kering sebelum digunakan
e. Terbuat dari gelas yang dicuci dengan baik
f. Tidak memiliki lapisan karet dibagian dalam tutup, karena bahan ini dapat
mengekstrak racun racun tertentu dari isi wadah seperti fenol, kloroform.

Catatan : Botol harus bersih, dicuci dengan asam kromat yang hangat, dibilas dengan air suling sampai bersih, keringkan !
Untuk sampel rujukan pemeriksaan mikrobiologi, alat alat yang digunakan harus steril.


2. REAGEN
Reagen yang diperlukan adalah :
a. Bahan pengawet
Bahan pengawet yang digunakan sesuai dengan jenis sampel bahan.
Untuk sisa makanan-minuman sebaiknya tidak digunakan bahan pengawet.
Contoh :
1. Alkohol absolut (96%)
2. Formalin 1%
3. Ether, khusus untuk mengawetkan organ kandungan kemih (dari bedah jenazah)
4. Natrium fluorida kristal, untuk mengawetkan sampel darah, sekaligus sebagai
antikoagulan. Penambahan NaF diperhitungkan dari jumlah sampel darah yang
diambil sehingga didapatkan konsentrasi akhir 1 % berat/volume(%b/v), untuk
mencegah oksidasi ethanol oleh eritrosit dalam sampel darah (bila diduga ada),
perlu ditambahkan Na Nitrit (0,5%b/v) setelah penambahan NaF.
5. Natrium Azida 1%; untuk mengawetkan sampel urine dari kecenderungan
pembentukan fenol fenol dan amina amina dalam kasus narkotika atau
penyalahgunaan obat atau dapat juga digunakan Na Benzoat dan phenil Mercuric.
6. Larutan garam dapur jenuh.
Bahan pengawet yang dipakai harus disertakan untuk bahan kontrol/pembanding.
b. Media transportasi :
Media transportasi yang sesuai
F. CARA PENANGANAN SAMPEL / BAHAN :
1. Pengambilan dan pemilihan sampel/barang bukti yang dicurigai :
Sampel harus memenuhi syarat :
a. Sampel yang dicurigai betul betul dapat mengganggu kesehatan seseorang
bahkan dapat menimbulkan kematian.
b. Jumlahnya cukup banyak, terutama pada kasus keracunan kimia ataupun
keracunan bakteri.
Untuk pemeriksaan kimia:
1. Sampel padat sekurang kurangnya 25 gram (Untuk kasus keracunan bongkrek
sekurang kurangnya 50 gram)
2. Sampel cair sekurang kurangnya 40 – 50 ml
3. Sampel air sekurang kurangnya 1 liter.
Untuk pemeriksaan Mikrobiologi :
1. Sampel padat sekurang kurangnya 200 gram
2. Sampel cair sekurang kurangnya 200 ml
3. Sampel cair sekurang kurangnya 100 ml
c. Sampel ini harus tidak mengalami perubahan ketika sampai di laboratorium.
Contoh contoh :
1. Korban meninggal karena diduga akibat keracunan makanan minuman, sampel
yang diambil dan dikirim antara lain :
a. Bahan bahan mentah yang belum dimasak, seperti beras, lauk pauk, sayuran
dan lain lain.
b. Alat alat untuk memasak, seperti wajan, periuk dan lain lain
c. Bahan makanan yang sudah dimasak, seperti nasi, sayur mayur, lauk pauk
(dengan tempatnya).
d. Sisa makanan dan minuman (dengan tempatnya).
e. Hasil muntahan, urine, tinja dan lain lain.
2. Korban akibat keracunan obat, sampel yang diambil dan dikirim antara lain :
1. Sisa sisa obat
2. Obat obat yang belum dipakai
3. Alat alat/bahan untuk memasukkan obat :
a. Alat suntik dan jarum
b. Bahan bahan cair, teh, kopi, limun dan lain lain.
4. Urine, darah, muntahan dan ekskreta lainnya dari tubuh.
3. Keracunan karena bahan bahan narkotika, sampel yang diambil dan dikirim antara
lain :
a. Bahan bahan narkotika itu sendiri
b. sisa bahan bahan yang telah dipakai (tergantung cara pemakaiannya)
c. Alat alat suntik dan jarum, minuman, rokok, puntung rokok.
Untuk puntung rokok harus hati hati, karena disamping puntung rokok, juga rokok rokok yang masih utuh.
Alasannya : Biasanya yang dimasukkan dalam rokok hanya sedikit di bagian
ujungnya, sehingga kalau hanya puntung yanng diperiksa, maka narkotikanya
sudah habis.
d. Urine, darah dan ekskreta lainnya dari tubuh.
2. Penyimpanan sampel / barang bukti yang dicurigai :
Mengingat bahwa tidak semua barang bukti dapat segera dibawa ke laboratorium (terlebih tempat tempat yang jauh letaknya dari labolratorium ), serta menjaga supaya barang barang tidak rusak, maka haruslah diperhatikan hal hal sebagai berikut :
a. Penyimpanan spesimen / sampel dijaga agar tidakk tercemar atau terjadi
kontaminasi silang
b. Wadah barang bukti : (Lihat butir E.1. Alat).
c. Wadah haruslah cukup besar, kira kira 1/3 kali lebih besar dari jumlah barang
bukti
d. Untuk menjaga agar barang bukti tidak berubah atau dapat ditumbuhi kuman
kuman/jamur jamur yang dapat merubah atau mempengaruhi barang barang
bukti, maka ada 2 cara :
1. Diberi bahan pengawet :
a. Volume sebaiknya sama banyak atau bisa juga dengan perbandingan antara
sampel / barang bukti dan pengawet, yaitu 1 : 2.
b. Jenis jenis pengawet (lihat butir E.2 Reagen).
c. Sisa sisa bahan makanan dan minuman sebaiknya tanpa bahan pengawet,
yaitu dengan dibungkus/ditaruh dalam kantung plastic. Tertutup rapat supaya tidak mendapat pengaruh luar yang dapat mengubah komposisi.
2. Atau ditaruh pada suhu 0 0C – 5 0C (Lemari es / termos es).
Catatan : Bila memakai bahan pengawet, harus pula dikirim contoh bahan
pengawet untuk pembanding. apabila perlu, konsul dengan dokter untuk
penggunaan bahan pengawet yang tepat )
e. Tutup harus betul betul rapat/tidak bocor
f. Sebaiknya tiap tiap jenis barang bukti ditaruh pada tempat tempat tersendiri dan
Text Box: Catatan : Keracunan makanan :  semua makanan mentah, makanan makanan yang sudah masak, sisa sisa makanan, hasil muntahan dll, harus ditaruh pada tempatnya sendiri sendiri jangan dicampur dengan barang barang yang lain.
3. Pengadministrasian dan pengiriman sampel / barang bukti yang dicurigai ke
laboratorium.
a. Sampel /barang bukti yang akan di kirim harus dibungkus dengan bungkus tempat
yang kedap air dan disegel dengan lak, sehingga isi bungkusan tidak dapat dicapai tanpa merusak segel ataupun merusak pembungkusnya dengan tidak meninggalkan cacat atau bekas.
Pada label tersebut harus ditulis :
1. Isi bungkusan
2. Nama si korban
3. Tanda tangan pengirim/pembuat berita acara
4. Tanggal pengambilan sampel
5. Jenis bahan pengawet.
b. Setelah barang bukti dibungkus dan diberi segel, label serta berita2 acara dan lain
lain maka harus disertai surat pengantar.
Surat pengantar pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, tergantung kasus kejadian atau keracunan yang terjadi, yaitu :
1. Surat pengantar untuk kasus biasa
2. Surat pengantar untuk kasus yang sampai ke pengadilan
Hal hal yang harus tercakup pada surat pengantar, yaitu :
1. Tanggal pengiriman surat
2. Nomor surat
3. Isi surat/maksud permintaan pemeriksaan dengan jelas
4. Keterangan singkat keadaan si korban sesaat setelah keracunan (berupa gejala
gejala apa yang timbul), misalnya :
a. Muntah muntah, diare, kejang kejang, pingsan dan perdarahan/tidak ada, dan
lain lain.
b. Keluhan keluhan : misalnya sakit perut, mual mual, pusing dan lain lain
c. Keadaan jasmaniah:
C Pucat, lemah, tidur terus
C Keadaan kulit (perubahan warna kulit)
(catatan : ingat daya kerja dan jenis jenis racun)
C Kalau korban meninggal, bagaimana keadaannya
(posisi tubuh biasa, tampak menderita dan lain lain)
5. Kondisi sebelum keracunan :
Lebih baik lagi keterangan si korban sebelum keracunan, apakah dalam keadaan sehat sehat atau sudah sakit, atau kondisi sudah lemah dan lain lain.
6. Khusus keadaan keracunannya : bersifat massal atau tidak
7. Terjadinya Kasus
8. Nama (NIP atau NRP bila ada ) dan alamat pengirim dengan jelas.
9. Apabila kasus tersebut sampai ke pengadilan, maka selain surat pengantar perlu
disertakan ”berita acara penyegelan”.
Berita acara ini ditanda tangani oleh si pembuat, dan disertai saksi saksi minimum 2 orang (yang satu boleh dari si korban bila kasusnya tidak meninggal).
Pada berita acara penyegelan disertakan contoh segel dengan kode dan ditambahkan lagi contoh benang (kalau digunakan dalam pembungkusan sampel), yang mana contoh segel dan benang tersebut harus sama dengan yang tertera pada pembungkusan sampel
10. Yang membuat/mengirim surat.
a. Untuk kasus biasa dapat dari :
☺ Puskesmas, dokter, Instansi, perorangan.
b. Untuk kasus sampai ke pengadilan dibuat oleh :
☺Polisi, pangkat serendah rendahnya pembantu letnan satu (sekarang
ajun inspektur satu )
☺ Dari pamong praja, pangkat Camat
c. Sampel yang sudah siap dikemas, dikirim ke laboratorium untuk diperiksa.
G. PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Karena tidak melakukan pemeriksaan, yang dilaporkan ialah hasil kegiatan
rujukan spesimen.
H. SUMBER KESALAHAN
☼ Salah dalam memilih / mengambil sampel
☼ Sampel terlalu sedikit
☼ Salah bahan pengawet
☼ Tempat barang bukti kurang baik
☼ Salah pengiriman


0 komentar: